Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
PELITARIAU,Kuansing- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing- Riau, Rabu (22/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib di lokasi bengkel las Kebun Lado.
Saat petugas datang pelaku berusaha utk membuang barang bukti dengan cara menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata S.I.K., M.Si melalui Kasubag Humas AKP Tapip Usman,SH Jumat siang, (24/09/2021).
Atas kejadian tersebut, kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti serta membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing.
Dan setelah melakukan cek urine terhadap tersangka hasilnya Positif menggunakan Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif dan melaporkan kepada Pimpinan, ujar Tapip.
Barang bukti yang di amankan 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x 690 warna ungu, Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ, Shabu dengan berat kotor 0,88 gram.
"Penangkapan Pelaku DD sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Kasubbag Humas.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









